kasus kpk vs polri

Dalam proses pencalonan nama calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal, KPK justru menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penerimaan janji atau hadiah dan transaksi mencurigakan. Namun demikian, meskipun KPK telah menetapkan calon Kapolri sebagai tersangka oleh KPK, namun Komisi III DPR RI tetap melanjutkan proses fit and proper test Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

CALON KAPOLRI SEBAGAI TERSANGKA

Dalam rangka pergantian kepemimpinan tertinggi POLRI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri kepada Presiden RI, dan dilanjutkan penyerahan nama calon ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.

Kemudian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015,. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan terkait dengan kasus dugaan salah satu pemilik Rekening Gendut di kepolisian.

Komjen Pol Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Padahal saat sidang pleno Komisi III, dari sepuluh fraksi terdapat delapan fraksi yang memutuskan untuk melanjutkan rangkaian fit and proper test Budi Gunawan. Sementara dua fraksi memberikan catatan yaitu fraksi Demokrat memberikan catatan untuk tidak melanjutkan dan fraksi PKS melanjutkan dengan meminta konfirmasi KPK.

PENANGKAPAN OLEH BARESKRIM

Pada 15 Januari 2015, sekitar pukul 07.30 WIB, aparat Kepolisian menangkap Bambang di kawasan Depok saat mengantarkan anaknya ke sekolah. Bareskrim Polri menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Bahwa proses hukum penangkapan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka secara proporsional sesuai mekanisme hukum. Namun demikian, pihak Polri tidak menyebutkan identitas pelapor.

Pada 19 Januari 2015, di Bareskrim Jakarta, Sugianto Sabran, mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, pernah melaporkan dugaan praktek mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Selain itu, telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu itu ke Bareskrim pada 2010. Hasilnya, Ratna divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (http://nasional.kompas.com, 23 Januari 2015).

DASAR KASUS YANG DITUDUHKAN

Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, Sugianto-Eko memperoleh 67.199 suara. Sementara itu, pasangan Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara. Pasangan Ujang-Bambang yang kalah lantas mengajukan upaya sengketa di MK. Saat itu, yang menjadi kuasa hukum pasangan Ujang-Bambang adalah Bambang Widjojanto.

Dalam sidang di MK, Ujang-Bambang menghadirkan sejumlah saksi. Namun, saksi itu diduga telah diminta oleh Bambang untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di depan majelis hakim. Salah seorang saksi yang diminta untuk memberikan keterangan adalah Ratna Mutiara. Permintaan Saudara Ujang Iskandar cuma pilkada ulang. Dirinya didiskualifikasi, dimana suaranya 67.000 dihilangkan MK (Sugianto Sabran, mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, 23 Januari 2015)

Bambang Widjojanto dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi saat sebagai pengacara. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjelaskan tentang RISC & Pipelining RISC

Perbedaan Pneumatik dan Hidrolik

Perbeadaan RISC dan CISC