kasus century

Kebobrokan Bank Century sebenarnya sudah berawal dari sejak terbentuknya bank itu sendiri., ditambah lemahnya pengawasan pemerintah yang seakan dengan mudah percaya. Uang rakyat 6,7 trilyun menguap tanpa ada kejelasan arahnya kemana. Terbentuk dari beberapa bank itu “sakit”, yang diselamatkan atas dasar akibat sistemik. Kasusnya pun berakhir menggelinding seiring pembeberan audit dari proses pencairan dana kepada bank Century oleh BPK, menyeret beberapa pejabat yang berwenang dalam perekonomian saat itu, Boediono dan Sri Mulyani. Dalam dasar sederhananya adalah : Bank Century merupakan bank kecil yang dikelola oleh orang yang tidak benar. Tanggal 13 November 2008, bank Century kolaps karena kalah kliring. Pemerintah dan BI pada saat yang takut masakahnya akan berakibat sistemik, dan mendorong Indonesia ke dalam krisis moneter memutuskan mem-bail out Bank Century. Padahal kalupun dilihat banyak yang tidak setuju karena menilai Bank Century terlalu kecil dan tidak signifikan. Masalahnya tidak ada ukuran jelas dalam menentukan dampak kerusakannya. Bank Century dari awalnya sudah memiliki kekacauan dalam manajemennya, dari penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan dan penempatan dana investasi yang tidak jelas. Tak tanggung-tanggung juga ternyata sang pemilik, Robert Tantular membobol bank miliknya sendiri.

Ketika ada yang menduga Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi karena konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, yang diduga merupakan penyumbang salah satu partai politik, maka kasusnya pun beruah menjadi bahan politik. Hak angket pun muncul ketika para politisi berjuang atas nama rakyat, yang sebenarnya rakyat sendiri tidak tahu kemana jelasnya arahnya.

Kasus Bank Century (BC) yang telah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana akhir Rp6,762 triliun masih menyisakan kontroversi dan akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi XI (Keuangan dan Perbankan). LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS.

Berdasarkan UU LPS, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan. Berdasarkan UU LPS, sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC.

Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank.

Penyebab Bank Century Gagal  (Default)
Krisis yang terjadi di Bank Century (BC) bermula dari kejahatan pemilik dalam dua bentuk; praktik penipuan dan penempatan dana yang tidak prudent. BC sendiri merupakan sebuah bank yang tercipta dari hasil merger, yaitu PT Bank CIC Intenational, PT Bank Danpac, dan PT Bank Pikko.Adapun kronologi masing-masing dijelaskan berikut.
Praktik penipuan (fraud). Praktik penipuan terjadi melalui penjualan produk investasi reksa dana.
Kebijakan penempatan dana yang tidak didasarkan pada praktik perbankan yang sehat (prudential banking).

Kontroversi Bailout
Karena kejahatan pemilik tersebut akhirnya BC mengalami krisis likuiditas, CAR-nya menjadi negatif dan mengalami gagal bayar (default) atas kewajibannya kepada nasabah. Akhirnya setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas BI, Menkeu, dan LPS, pada 23 November 2008, diputuskanlah BC perlu untuk diselamatkan LPS dengan dana akhir Rp6,762. Meski sebelumnya, likuidasi (pembubaran) BC sempat menjadi opsi saat dua kali rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 20-21 November 2008 (Menurut Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso). Dengan dasar agar tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap bank-bank lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjelaskan tentang RISC & Pipelining RISC

Perbeadaan RISC dan CISC

Perbedaan Pneumatik dan Hidrolik