kasus century
Ketika ada yang menduga Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi karena konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, yang diduga merupakan penyumbang salah satu partai politik, maka kasusnya pun beruah menjadi bahan politik. Hak angket pun muncul ketika para politisi berjuang atas nama rakyat, yang sebenarnya rakyat sendiri tidak tahu kemana jelasnya arahnya.
Kasus Bank Century (BC) yang telah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana akhir Rp6,762 triliun masih menyisakan kontroversi dan akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi XI (Keuangan dan Perbankan). LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS.
Berdasarkan UU LPS, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan. Berdasarkan UU LPS, sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC.
Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank.
Penyebab Bank Century Gagal (Default)
Krisis yang terjadi di Bank Century (BC) bermula dari kejahatan pemilik dalam dua bentuk; praktik penipuan dan penempatan dana yang tidak prudent. BC sendiri merupakan sebuah bank yang tercipta dari hasil merger, yaitu PT Bank CIC Intenational, PT Bank Danpac, dan PT Bank Pikko.Adapun kronologi masing-masing dijelaskan berikut.
Praktik penipuan (fraud). Praktik penipuan terjadi melalui penjualan produk investasi reksa dana.
Kebijakan penempatan dana yang tidak didasarkan pada praktik perbankan yang sehat (prudential banking).
Kontroversi Bailout
Karena kejahatan pemilik tersebut akhirnya BC mengalami krisis likuiditas, CAR-nya menjadi negatif dan mengalami gagal bayar (default) atas kewajibannya kepada nasabah. Akhirnya setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas BI, Menkeu, dan LPS, pada 23 November 2008, diputuskanlah BC perlu untuk diselamatkan LPS dengan dana akhir Rp6,762. Meski sebelumnya, likuidasi (pembubaran) BC sempat menjadi opsi saat dua kali rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 20-21 November 2008 (Menurut Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso). Dengan dasar agar tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap bank-bank lain.
Komentar
Posting Komentar